Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Contoh Makalah lingkungan kerusakan hutan

Menurut wikipedia Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

salah satu hutan di Indonesia

Berikut ini adalah Contoh Makalah lingkungan kerusakan hutan


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Penebangan liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan menyababkan tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya penjagaan supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan liar dan yang tidak kita inginkan.
Makalah ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan dan penebangan liar penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti, pengambil kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta lingkungan dan kehutanan.
1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latarbelakang tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu sebagai berikut :
1.2.1.               Apakah pengaruh kerusakan hutan tehadap ekosistem di Bukit Kemuning
1.3.         Tujuan
1.3.1.           Untuk menyelesaikan tugas yang diberikan mengenai Penelitian Geografi
1.3.2.            Mengetahui pengaruh kerusakan hutan terhadap alam sekitarnya
1.3.3.            Mengetahui cara menanggulangi hal tersebut
1.4.         Manfaat
1.4.1.            Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hutan
1.4.2.           Untuk meminimalisir tingkat kerusakan hutan yang disebabkan oleh tangan jahil manusia
1.4.3.           Untuk memberikan opini kepada pemerintah setempat agar lebih menindak lanjuti masalah kelestarian hutan di Provinsi Lampung



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Landasan Teori
Kerusakan hutan hujan tropis di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan kehutanan
Indonesia yang menjadikan hutan sebagai objek paling dragmatis memberikan
keuntungan dalam jangka waktu yang pendek. Hutan dijadikan komoditi yang
paling mudah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan
ekonomi dijadikan alasan guna melakukan eksploitasi hutan tanpa
memperhitungkan daya dukung, keberlanjutan dan kelestarian hutan
(Koesmono, 1999).
Pengusahaan hutan secara besar-besaran dengan pola HPH (Hak Pengusahaan
Hutan) dimulai sejak dikeluarkannya UU No.5 Tahun 1967 tentang ketentuan
Pokok Kehutanan dan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH (Hak
Pemungutan Hasil Hutan). Pada PP 21 ini nilai-nilai kemanusiaan (HAM)
khususnya pada masyarakat pedesaan yang hidup di sekitar hutan hilang dan
ditindas. Semua yang ada kaitannya dengan bisnis kayu di areal hutan HPH
menjadi hak penuh pengusaha. Sementara hak-hak masyarakat lokal dan adat
ditiadakan dan dinyatakan tidak berlaku selama kegiatan eksplotasi hutan
dilaksanakan oleh pihak HPH (Awang, 2002). Persoalan penting lainnya yang dihadapi oleh kehutanan Indonesia adalah konflik
dengan masyarakat setempat pada semua fungsi hutan. Konflik ini terjadi karena
adanya penggusuran secara besar-besaran terhadap hak kepemilikan atau karena
adanya masyarakat setempat yang tidak memiliki akses terhadap lahan pertanian
(Raja, 2003).
Seiring dengan berhembusnya reformasi, terjadi perubahan/pergeseran orientasi
pengelolaan hutan yang lebih meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya
masyarakat sekitar hutan. Dalam kaitannya dengan hal ini, Departemen
Kehutanan mulai memberikan perhatian yang semakin besar kepada programprogram hutan kemasyarakatan (Koesmono, 1999).
Ide pembangunan kehutanan dengan pola hutan kemasyarakatan sebenarnya mulai
dirintis sejak tahun 1995, dengan ditetapkannya SK Menhut No. 622/Kpts-II/1995
tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan. Namun pelaksanaannya sendiri kurang
berjalan dengan baik karena masih kurang tersosialisasinya program tersebut di
masyarakat dan belum adanya petunjuk teknis dan pelaksanaannya. Untuk
mengatasinya, ditetapkan Permenhut No: P. 37/Menhut-II/2007 tentang
penyelenggaraan hutan kemasyarakatan.
Diakui dan dikembangkannya pendekatan program Hutan Kemasyarakatan
(HKm) oleh Menteri Kehutanan adalah salah satu upaya dimana paradigma
kehutanan sosial telah mendapat tempat di percaturan politik dan kebijakan
pendayagunaan hutan di Indonesia. Pendekatan ini akan mampu memecahkan
berbagai masalah antara masyarakat dan pemerintah. Walaupun paradigma
kehutanan sosial orientasinya lebih luas, tetapi tidak berarti dasar-dasar timberbased management ditinggalkan. Langkah yang benar adalahparadigma kehutanan
sosial tidak sepenuhnya meninggalkan timber based management tersebut,
terutama pada tingkat manajemen hutannya (Awang, 2005).



2.2. Pembahasan
2.2.1. Penyebab Kerusakan Hutan 
Kerusakan yang terjadi di hutan indonesia merupakan suatu kejadian yang sangat tiddak menyenangkan bagi warga negara indonesia karena Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan samapai saat ini masih menjadi topikperdenatan, apakan karena alam atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempatyang berpindah-pindah
b. Pembukaan hutan oeh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit
c. Penyebab struklural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat mudah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun menurun.

 Penebangan Hutan Sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakain marak terjadi.

Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban,SE.MSI menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanya suruhan dan bukan orang yang paling bertangggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seprti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan. Keadaan ini sering menimbukan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
2.2.2.Akibat Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:
Efek Rumah Kaca (Green house effect)
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau
perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.
Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
Kepunahan Species
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh
tahun terakhir ini.
Merugikan Keuangan Negara
Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Banjir
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
2.3. Metode Penelitian
Laporan ini dibuat berdasarkan metode dokumentasi dari berbagai sumber informasi. Seperti buku-buku, internet dan pendapat dari beberapa masyarakat dan teman-teman. Sehingga dapat kami tarik kesimpulan dari berbagai sumber tersebut untuk melengkapi laporan penelitian geografi ini. Yang membahas mengenai kerusakan hutan terhadap lingkugan sekitar Bukit Kemuning, Lampung Utara.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan

Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
3.1.1. Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
3.1.2. Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.1.3. Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas
3.1.4. Akibat penebangan hutan,2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.

3.2. Saran
Bagi para pembaca makalah ini dan juga semua orang bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
Dan bagi para pecinta alam ,teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi kerusakan dihutan kita ini.

3.3. Daftar Pustaka
http://hydrast88.blogspot.com/2011/07/contoh-proposal-penelitian-geografi.html
http://www.irwantoshut.net/kerusakan_hutan_indonesia.html
http://watala.org/new/?p=128
Yulir,Yulmadia.2013.Geografi 1 SMA:Penelitian Geografi.Jakarta:Yudistira 
http://kadekardha.blogspot.co.id/2013/10/makalah-kerusakan-hutan.html

Post a Comment for "Contoh Makalah lingkungan kerusakan hutan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel