Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Makalah KUR kredit Usaha Rakyat

Makalah KUR kredit Usaha Rakyat - berikut ini adalah contoh makalah tentang KUR atau kredit usaha rakyat semoga dapat membantu tugas pembuatan makalah kalian ya sobat.
DAMPAK TEKNOLOGI KOMPUTER TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA
Oleh
Kelompok 01
Anggota:
Nama Sekolah mu
Alama/Kota Sekolah Kamu berada
Tahun pembuatan makalah
2017


Kata Pengantar

puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan Makalah tentang KUR kredit Usaha Rakyat
Saran dan kritik sangat kami harapkan untuk lebih baiknya karya Makalah kami kedepannya nanti.


          

                                                                                              Ttd

                                                                                         penyusun

BAB I

PENDAHULUAN



            Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) selama ini diakui berbagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Beberapa peran strategis UMKM menurut Bank Indonesia antara lain jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi, menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau. Dalam posisi strategis tersebut, pada sisi lain UMKM masih menghadapi banyak masalah dan hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Sebenarnya masalah dan kendala yang dihadapi masih bersifat klasik yang selama ini telah sering diungkapkan, antara lain manajemen, permodalan, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, birokrasi dan pungutan, serta kemitraan.

            Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3). Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.

            KUR adalah skema kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak (feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit atau pembiayaan dengan nilai dibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan oleh pemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo. Program KUR dilaksanakan di seluruh 33 Provinsi.

 BAB II

PEMBAHASAN



2.1       Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

            Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

            Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut :

    Mempercepat pengembangan sektor riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
    Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
    Sebagai upaya penanggulangan atau pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja



Yang dimaksud dengan usaha produktif, usaha layak dan belum bankable yaitu :

–     Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

–     Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan atau memberikan laba sehingga mampu membayar bunga atau marjin dan mengembalikan seluruh hutang atau kewajiban pokok kredit atau pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara bank pelaksana dengan debitur KUR.

–     Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan atau  pembiayaan dari bank.



Ada tiga pilar penting dalam pelaksanaan program ini KUR, diantaranya :

    Pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.
    Lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.
    Perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam Bank Umum dan tiga belas Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah :

–     Bank BRI,

–     Bank Mandiri,

–     Bank BNI,

–     Bank BTN,

–     Bank Syariah Mandiri dan

–     Bank Bukopin.

Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah :

–     Bank Nagari,

–     Bank DKI,

–     Bank Jatim,

–     Bank Jateng,

–     BPD DIY,

–     Bank Jabar Banten,

–     Bank NTB,

–     Bank Kalbar,

–     Bank Kalteng,

–     Bank Kalsel,

–     Bank Sulut,

–     Bank Maluku dan

–     Bank Papua.



            Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya. Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil.

            Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK. Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.

            Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi). Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.

–     Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usahaperorangan yang memenuhi criteria : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-

–     Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-

–     Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,

–     Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.



UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :

    UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
    Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
    Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
    Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit atau Pembiayaan.
    UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:

–     Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;

–     Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);

–     Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;

–     Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia. Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.



Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain :

    Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
    Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
    Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
    Catatan pembukuan atau laporan keuangan
    Salinan bukti agunan



2.2       Mekanisme Pelaksanaan KUR

Mekanisme pelaksanaan KUR dapat digambarkan dalam skema berikut ini :

      Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:



    Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
    Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
    Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling



      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai berikut:

Keterangan :

a = Bank melakukan penilaian secara individu terhadap calon debitur KUR. Apabila dinilai layak dan disetujui oleh Bank Pelaksana, maka Debitur KUR menandatangani Perjanjian Kredit

b = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin



            Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut :

Keterangan :

a = Lembaga linkage mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank Pelaksana

b = Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila dinyatakan layak dan disetujui, maka Bank Pelaksanamenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Lembaga Linkage.

c =  Bank Pelaksana mengajukan permintaan penjaminan kredit/pembiayaan kepadaPerusahaan Penjamin.

d = Lembaga Linkage menyalurkan kredit/pembiayaan yang diterima dari BankPelaksana kepada debitur UMKMK dari Lembaga Linkage.

e =  Debitur UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepadaLembaga Linkage.

f =  Lembaga Linkage bertanggungjawab terhadap pelunasan KUR kepada BankPelaksana.



            Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut:

Keterangan :

a =  Untuk mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada Bank Pelaksana;

b = Lembaga Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepadaBank Pelaksana.

c =  Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila layak dan disetujui maka Bank Pelaksana :

Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau

Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.

d = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.

e =  Lembaga Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dariBank Pelaksana kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukanpembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melalui Lembaga Linkage. UMKMK bertanggung jawab melunasi KUR kepada BankPelaksana. Lembaga Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank,Kelompok Usaha, Lembaga Keuangan Mikro

            Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut :

    Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/ Pembiayaandari perbankan.
    Lembaga Linkage tersebut tidak sedang memperoleh Kredit Program Pemerintah.
    Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkagemaksimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu sesuai ketentuanKUR.
    Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal sebesar14 % efektif pertahun.
    Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan dari Lembaga Linkage kepada UMKMKditetapkan maksimal sebesar 22% efektif per tahun dan maksimal Rp 100 juta perdebitur.
    Lembaga Linkage bertanggung jawab atas pengembalian KUR yang diterima dariBank Pelaksana.
    KUR yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah KUR yang diterima olehLembaga Linkage yang masih termasuk dalam kriteria terjamin sesuai denganperjanjian kerjasama Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin.



            Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut :

    Lembaga Linkage diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dariperbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
    Jumlah KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana adalah sesuai dengan daftarnominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage.
    Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepadadebitur mengikuti ketentuan KUR Retail dan KUR Mikro.
    Atas penyaluran KUR tersebut, Lembaga Linkage berhak memperoleh fee dari BankPelaksana yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan BankPelaksana.
    Debitur KUR bertanggung-jawab atas pengembalian KUR.
    Jumlah kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah sesuai dengan yangditerima oleh Debitur KUR.



Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK yaitu :

    KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



            Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu fasilitas KUR maksimal selama 3tahun untuk modal kerja dan maksimal lima tahun untuk investasi. Pemberian penambahan plafon dapat dilakukan tanpa menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan sebagai berikut :

    Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable.
    Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 5.000.000,- untuk KURMikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,- (untuk KUR Ritel atau tidakmelebihi Rp.1.000.000.000 untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkagedengan pola executing.
    Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau KUR Ritel atau KURmelalui Lembaga Linkage.

            Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 14% efektif per tahun.

UMKMK tetap menyerahkan agunan kepada Bank berupa :

    Agunan Pokok yaitu kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai.
    Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.

2.3       Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap

            Dengan penguatan PNPM dan UMKM, kemiskinan diharapkan turun menjadi 12 persen tahun 2010. Penguatan tersebut tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Untuk itu. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan pengembangan dan pembiayaan.
            Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM ada linkage-nya dengan program Program Nasional Pem-berdayaan Masyarakat (PNPM) yang kini lebih terkordinir.

            Sekretaris Utama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan permasalahan pada pengembangan UMKM terbentur pada tiga hal. Pertama, akses ke permodalan yang harus segera diperbaiki. Kedua, kebutuhan untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar lebih terampil menjalankan proses bisnis. Ketiga, kemampuan manajemen keuangan dan skill marketingnya. Jika saat ini pengembangan UMKM masih tersebar dikhawatirkan ada tumpang tindih pembinaan.



2.4       Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM

            Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bap-penas Prasetyono Widjojo Malang Joedo mengatakan, pemberdayaan UMKM wajib dilakukan dengan mengikuti metode PNPM yang bersinergi dengan seluruh wilayah di Indonesia, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini. Widjojo mengakui, saat ini, pengembangan potensi.

            UMKM tersebar di berbagai instansi sehingga efekvitas kinerjanya kurang bisa dihitung parameter keberhasilannya. Lihat saja, ada UMKM di bawah kementrian koperasi dan UKM, ada juga yang di bawah departemen perindustrian dan departemen perdagangan.Bahkan ada pula di departemen kelautan dan perikanan. Semua departemen mempunyai bidang UKM namun tidak ada data menyeluruh yang dipe-gang pemerintah pusat. Padahal, semua data penting dihimpun dalam daia yang terintegrasi. Bila ini dibiarkan, lambat laun akan berimplikasi pada kurang terkor-dinimya kemajuan yang dicapai.

            Bila kelak sudah satu atap dalam pengembangan dan pembiayaan, jangkauan program pengembangan bisa luas dan mampu menggapai masyarakat bawah apalagi UMKM berada hampir di seluruh daerah.Widjojo yakin, setelah berada dalam satu atap pemerintah akan dapat memetakan program apa saja untuk memperkuat UMKM, di mana sudah direncanakan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun per tahunnya.

            Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM kemudian ada linkage-nya dengan program PNPM yang kini lebih terkordinir.
Terkait dengan rencana Bappenas, Ketua Hipmikindo Maz Panjaitan mengatakan setuju dengan adanya program satu atap asal semua elemen masyarakat diberikan kesempatan melakukan par-tisipasinya sesuai kapasitasnya. Selama ini dia melihal BLT yang notabene untuk memberdayakan usaha UMK (usaha mikro dan kecil) di Tanah Air kurang mendidik bila semata diberikan sebagai “charity” maka harus diubah sebagai upaya pemberdayaan sektor ekonomi mikro. Rakyat hams diberdayakan kemampuan wirausahanya meski sebentuk mikro usaha sekalipun. Masalahnya, bank dan instansi harus jelas termasuk dana-dana PKLBL dari seratusan BUMN yang ada di Tanah Air.





 BAB III

PENUTUP



3.1       Kesimpulan
            Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.



3.2       Saran

            Karena itu, kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/

http://rya89.wordpress.com/2010/04/04/kredit-usaha-rakyat-kur/



 

Post a Comment for "Makalah KUR kredit Usaha Rakyat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel