Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Makalah Persaingan Usaha Dan Monopoli

Makalah Persaingan Usaha Dan Monopoli - semoga makalah ini bermanfaat bagi tugas ekonomi ataupun tugas sekolah maupunatau  tugas kuliah kalian ya sobat pelajar. semoga bermanfaat.

Persaingan Usaha Dan Monopoli 


Oleh
Kelompok 01
Anggota:

Nama Sekolah mu
Alama/Kota Sekolah Kamu berada
Tahun pembuatan makalah
2017



Kata Pengantar

puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan Makalah tentang Persaingan Usaha Dan Monopoli
Saran dan kritik sangat kami harapkan untuk lebih baiknya karya Makalah kami kedepannya nanti.


          

                                                                                              Ttd

                                                                                         penyusun

Daftar Isi

Cover
Kata Pengantar
Daftar isi 


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era modern ini persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kelompok tersebut. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang. Persaingan sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Dunia yang kita kenal sekarang ini adalah hasil dari persaingan manusia dalam berbagai aspek. Persaingan yang dilakukan secara terus-menerus untuk saling mengungguli membawa manusia berhasil menciptakan hal-hal baru dalam kehidupan yang berangsur-angsur menuju arah yang semakin maju dari sebelumnya. Untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak, persaingan yang harus dilakukan adalah persaingan yang sehat. Kegiatan ekonomi dan bisnis pun tidak luput dari sebuah persaingan, mengingat kegiatan ini dilakukan banyak pihak untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, hukum yang mengatur persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi dan bisnis sangat diperlukan semua pihak supaya tidak ada pihak-pihak  yang merasa dirugikan.
Rumusan Masalah
1.      Pengertian Persaingan Usaha dan Monopoli
2.      Apa saja yang termasuk pada praktek monopoli?
3.      Hal-hal apa saja yang tidak tergolong dalam praktek monopoli?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
2.      Mengetahui hal yang termasuk dalam praktek monopoli.
3.      Memahami hal yang tidak termasuk praktek monopoli.

BAB II
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI

Teori Konflik Menurut Karl Marx
Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama dan yang paling kontroversial Karena menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan bahwa potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang pekonomian, dan ia pun memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang distribusi prestise/status dan kekuasaan politik. Segi-segi pemikiran filosofis Marx berpusat pada usaha untuk membuka kedok sistem nilai masyarakat, pola kepercayaan dan bentuk kesadaran sebagai ideologi yang mencerminkan dan memperkuat kepentingan kelas yang berkuasa. Meskipun dalam pandangannya, orientasi budaya tidak seluruhnya ditentukan oleh struktur kelas ekonomi, orientasi tersebut sangat dipengaruhi dan dipaksa oleh struktur tersebut. Tekanan Marx pada pentingnya kondisi materiil seperti terlihat dalam struktur masyarakat, membatasi pengaruh budaya terhadap kesadaran individu para pelakunya. Terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori apa pun yaitu antara lain adalah, pengakuan terhadap adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan diantara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu hal yang sangat penting.

Soerjono Soekanto : Sebuah proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi gol melawan lawan yang disertai dengan ancaman dan / atau kekerasan.
Gillin : Bagian dari proses sosial yang terjadi karena perbedaan fisik, emosional, budaya dan perilaku.



BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu competition yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan bersaing, pertandingan, kompetisi. sedangkan dalam kamus manajemen, persaingan adalah usaha-usaha dari 2 pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat ‚memperoleh pesanan‛ dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan ini dapat terdiri dari beberapa bentuk pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas, kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dalam kamus manajemen persaingan bisnis terdiri dari:
1) Persaingan sehat (healthy competition), persaingan antara perusahaan perusahaan atau pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
2) Persaingan gorok leher (cut throat competition) persaingan ini merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat atau fair, dimana terjadi perebutan pasar antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya menjual barang dibawah harga yang berlaku di pasar.
Tujuan yang Mendorong Persaingan Usaha
Persaingan merupakan kondisi real yang dihadapi setiap orang di masa sekarang. Kompetisi dan persaingan tersebut bila dihadapi secara positif atau negatif, bergantung pada sikap dan mental persepsi kita dalam memaknai persaingan tersebut. Hampir tiada hal yang tanpa kompetisi/persaingan, seperti halnya kompetisi dalam berprestasi, dunia usaha bahkan dalam proses belajar. Persaingan merupakan semacam upaya untuk mendukuki posisi yang lebih tinggi di dalam dunia usaha. Bila jumlah pesaing cukup banyak dan seimbang, persaingan akan tinggi sekali karena masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif sama. Bila jumlah pesaing sama tetapi terdapat perbedaan sumber daya, maka terlihat sekali mana yang akan menjadi market leader, dan perusahaan mana yang merupakan pengikut.


Dampak Positif Adanya Persaingan Usaha
Kompetisi merupakan persaingan yang merujuk kepada kata sifat siap bersaing dalam kondisi nyata dari setiap hal atau aktifitas yang dijalani. Ketika kita bersikap kompetitif maka berarti kita memiliki sikap siap serta berani bersaing dengan orang lain. Dalam arti yang positif dan optimis, kompetisi bisa diarahkan pada kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan kita sebagai umat manusia. Kompetisi seperti ini merupakan motivasi diri sekaligus factor penggali dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentukbentuk kompetisi, sehingga kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan mengalahkan lawan.
        Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Pengertian Monopoli
Kata “monopoli” secara etimologi berasal dari kata Yunani ‘monos’yang berarti penjual. Jadi kata monopoli berarti suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu.
Menurut UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 1 Ayat 1, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.  Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli diatas disinggung mengenai persaingan tidak sehat. Dimana persaingan usaha merupakan persaingan antara penjual didalam merebut pembelian bangsa pasar.Disebutkan pula dalam Undang-Undang Anti Monopoli Pasal 1 Ayat (6) bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

        Jenis-jenis Monopoli Berdasarkan Penyebabnya

1.      Monopoli sewajarnya/masyarakat, yaitu monopoli yang timbul akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat akan produk tertentu.
2.      Monopoli karena modal raksasa, yaitu monopoliyang timbul akibat seseorang yang memilki modal yang sangat besar.
3.      Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang timbul karena alam yang mendukung.
4.      Monopoli akibat lindungan hukum, yaitu monopoli yang di lindungi oleh UU.

Tujuan di Tetapkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1.      Terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang   sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2.      Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Kegiatan yang dilarang
Bagian pertama monopoli pasal 17
(1)      pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)      pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
1.      Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
2.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
3.      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian kedua monopsoni pasal 18
(1)    Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian ketiga penguasaan pasar pasal 19 pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1.                  Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2.                  Atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian keempat persekongkolan pasal 22 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Perjanjian yang dilarang
1.      Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
1.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,
2.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8.      Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
      Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
1.      Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a)    Oligopoli
(b)   Penetapan harga
(c)    Pembagian wilayah
(d)   Pemboikotan
(e)    Kartel
(f)    Trust
(g)   Oligopsoni
(h)   Integrasi vertikal
(i)     Perjanjian tertutup
(j)     Perjanjian dengan pihak luar negeri


2.      Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a)    Monopoli
(b)   Monopsoni
(c)    Penguasaan pasar
(d)   Persekongkolan


3.      Posisi dominan, yang meliputi :

(a)    Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)   Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)    Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d)   Jabatan rangkap
(e)    Pemilikan saham
(f)    Merger, akuisisi, konsolidasi


Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.       Pencabutan izin usaha; atau
b.      Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.       Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

    Efek Monopoli
Dari apa yang di bahas diatas kita lihat bahwa kerugian masyarakat dari adanya monopoli bukan hanya timbul karena perusahaan monopoli bisa menikmati keuntungan diatas keuntungan yang wajar tetapi ada bentuk-bentuk kerugian lain. Jadi meskipun seandainya keuntungan monopoli  yang mula-mula dinikmati oleh perusahaan tersebut dikenakan pajak sampai habis dan tinggal “keuntungan normal”, bentuk pasar monopoli mempunyai efek-efek negatif berupa efesiensi produksi yang dibawah optimum dan eksploitasi konsumen dan buruh. Tapi monopoli tidak selalu buruk bila kita lihat dari segi-segi lain:
1.      Sejarah menunjukan bahwa justru industri-industri yang bersifat monopolistislah yang ternyata menunjukan suatu dinamika untuk berkembang lebih besar.
2.      Dalam kasus decreasing cost dimana luas pasar terbatas dan factor economies of scale besar, tidaklah mungkin di harapkan adanya suatu bentuk industry persaingan sempurna yang efisien.
Kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Efek-Efek Negatif dari Monopoli
1.      Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
2.      Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
3.      Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis
Contoh Kasus
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam.
Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.





Pembahasan studi kasus diatas
Bandar udara Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional yang berada di Pulau Batam, propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya adalah 01° 07' 07" LU 104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter dengan lebar 45 meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22. Sehingga sudah bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan sejenisnya.
Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995. Dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000. Sedangkan untuk penerbangan ke luar negeri sementara ini melayani Penerbangan Haji untuk kloter dari Batam sendiri maupun kloter dari daerah lain. Serta melayani penerbangan transit internasional Batam-Penang. Lokasi Bandar Udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taxi dan juga angkutan umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat Boeing 737 dan sejenisnya.

Kesimpulan studi kasus
Permasalahan monopoli taksi bandara di Bandara Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk mengubah perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek monopoli ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu dilakukan hal-hal berikut :
Ø  Melakukan advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT. Angkasa Pura I dalam bentukpertimbangan dan saran serta dengar pendapat.
Ø  Melakukan advokasi ke Kopsidara dalam bentuk dengar pendapat, dan surat himbauan.
Ø  Melakukan advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen dalam bentuk dengar pendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan survey










BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Serta juga akan menimbulkan kesenjangan diantara tingkatan usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat praktek korupsi, kolusi dan nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yang jelas maka akan meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan. Sedangkan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha
Undang-undang anti monopoli no 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) UU Anti Monopoli yang menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum

Saran
·         Seharusnya para pesaing usaha harus bersaing secara jujur karena dengan jujur maka akan membuka peluang-peluang usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan serta angka pengangguran. Serta dengan persaingan yang sehat, para pelaku usaha akan terus menerus melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
·         Menyadari bahwa kami sebagai penulis dan penyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kami penulis akan lebih fokus dan detail dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.Dan mohon maaf apabila ada salah kata maupun penulisan dalam makalah ini.
 
DAFTAR PUSTAKA

Pip Jones. Pengantar Teori-Teori Sosial Cet II. Jakarta :Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2010
http://renchop.blogspot.co.id/2015/06/anti-monopoli-persaingan-tidak-sehat.html
http://thedreamers-informatika.blogspot.co.id/2013/05/makalah-persaingan-usaha-tidak-sehat.html
http://nurinanajwati10391027.blogspot.co.id/2011/06/makalah.html
http://tugasmakalahhukum.blogspot.co.id/2013/06/hpu-makalah-eksistensi-persaingan-usaha.html
http://hanifhanifku.blogspot.co.id/2016/09/persaingan-usaha-dan-monopoli.html

Post a Comment for "Makalah Persaingan Usaha Dan Monopoli "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel