Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Makalah kredit dalam perbankan

Kredit perbankan termasuk masalah dalam mata pelajaran Ekonomi, biasanya kamu akan diberikan tugas membuat Makalah kredit dalam perbankan jika sudah sesuai dengan KD yang di ajarkan di kelas, semoga kamu terbantu ya dengan makalah berikut ini.


Makalah kredit dalam perbankan

 Disusun Oleh

Isi Nama dan kelas mu disini

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan Makalah kredit dalam perbankan.

Saran dan kritik sangat kami harapkan untuk lebih baiknya karya Makalah kami kedepannya nanti.


         

                Ttd

                penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.      Bank Umum
2.      Bank Pengkreditan Rakyat
            Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
            Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :
a.       Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
b.      Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain
c.    Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam
jangka waktru tertentu;
d.    Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
B.     Masalah Pokok
1.      Apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan ?
2.      Bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan ?
C.    Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditegaskan bahwa :“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.”[1]
Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1.      Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan,
2.      Organisasi dan manajemen perkreditan
3.      Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4.      Dokumentasi dan administrasi kredit
5.      Pengawasan kredit
6.      Penyelesaian kredit bermasalah
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya, bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.Kebijaksanaan perkreditan tersebut sudah diterapkan dan dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 1996.Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas.Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.

BAB III

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Kredit
Dalam bahasa latin kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian.[2]
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.[3]
Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.[4]
2.      Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu[5] :
1.      Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2.      Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka panjang.
4.      Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.      Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

3.      Tujuan Dan Fungsi Kredit
Dalam prakteknya Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.             Mencari keuntungan.
Hasil keuntungan yang di peroleh dalam bentuk bungayang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.
2.         Membantu usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja.
3.         Membantu pemerintah.
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil.
Selain memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas  yaitu antara lain;
a.       Untuk meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa  oleh si penerima kredit.
b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainya
c.       Untuk meningkatka daya guan uang
Kredit yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d.      Meningkatkan peredaran uang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah kewilayah lainnya, sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.
4.    Jenis-Jenis Kredit
            Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
a.       Segi Kegunaan
1.      kredit investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi,
2.      kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya,
b.      Segi Tujuan Kredit
1.      Kredit produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2.      kredit konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
3.      Kredit perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
c.       Segi Jangka Waktu
1.      kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
2.      kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
3.      kredit jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
d.      Segi Jaminan
1.      kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur,
2.      kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e.       Segi Penarikan
1.      kredit dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
2.      kredit dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
f.       Segi Sifat Pelunasan
1.      kredit yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank dengan debitur,
2.      kredit yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

g.      Segi Sektor Usaha
1.      kredit pertanian,
2.      kredit peternakan,
3.      kredit industri,
4.      kredit pertambangan,
5.      kredit pendidikan,
6.      kredit profesi,
7.      kredit perumahan,
8.      Sektor-sektor lain-lainnya
5.   Prosedur Pemberian Kredit
a.  Pengajuan Permohonan/Aplikasi Kredit
Bahwa untuk memperoleh kredit dari Bank, maka tahap pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan/aplikasi kredit kepada Bank yang bersangkutan.Permohonan/Aplikasi kredit tersebut harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.[6]
Dalam pengajuan permohonan/aplikasi kredit oleh perusahaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Profil perusahaan beserta pengurusnya
2.    Tujuan dan manfaat kredit
3.    Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
4.    Cara pengembalian kredit
5.    Agunan atau jaminan kredit

Permohonan/aplikasi kredit tersebut dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung dipersyaratkan yaitu:
1.  Akta pendirian perusahaan
2.  Identitas (KTP) para pengurus
3.  Tanda daftar perusahaan
4.  Nomor pokok wajib pajak
5.  Neraca dan laporan rugi laba (3 tahun terakhir)
6.  Foto copy sertifikat yang dijadikan jaminan

Sedangkan untuk permohonan atau aplikasi kredit bagi perseorangan adalah sebagai berikut :
1.      Mengisi aplikasi kredit yang telah disediakan oleh bank
2.      Tujuan dan mamfaat kredit
3.      Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
4.      Cara pengembalian kredit
5.      Agunan atau jaminan kredit (kalau diperlukan)

Permohonan/aplikasi kredit tersebut dilengkapi dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu :
1.      Foto copy identitas (KTP)
2.      KK
3.      Slip gaji yang bersangkutan

b.         Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar.Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.[7]

c.         Penilaian Kelayakan Kredit
1.   Aspek Hukum, adalah penilaian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu.
2.   Aspek Pasar dan Pemasaran, adalah prospek usaha yang dijalankan oleh pemohon kredit untuk masa sekarang dan akan datang.
3.   Aspek Keuangan, adalah aspek keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan yang termuat dalam neraca dan laporan laba rugi yang dilampirkan dalam aplikasi kredit.
4.   Aspek Teknis/Operasional, adalah aspek teknis atau operasional dari perusahaan yang mengajukan aplikasi kredit, misalnya mengenai lokasi tempat usaha, kondisi gedung beserta sarana, dan prasarana pendukung lainnya.
5.   Aspek Manajemen, adalah untuk menilai pengalaman dari perusahaan yang memohon kredit dalam mengelola kegiatan usahanya, termasuk sumber daya manusia yang mendukung kegiatan usaha tersebut.
6.   Aspek Sosial Ekonomi, adalah untuk melakukan penilaian terhadap dampak dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya bagi masyarakat baik secara ekonomis maupun social.
7.   Aspem AMDAL, penilaian terhadap aspek AMDAL ini sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan pokok  untuk dapat beroperasinya suatau perusahaan.
d.        Wawancara I
            Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
e.         On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
f.     Wawancara II
         Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the   spot di lapangan.
g.    Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
        Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
h.      Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
·         jumlah uang yang diterima
·         jangka waktu
·         dan biaya-biaya yang harus dibayar
i.         Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
j.        Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
k.      Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
·         sekaligus atau
·         secara bertahap.

6.    Jaminan Kredit
Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan sulit untuk menutupi kerugian tarhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.[8]
1.      Kredit Dengan Jaminan
a.       Jaminan benda berwujud
·      Tanah
·      Bangunan
·      Kendaraan bermotor
·      Mesin-mesin atau peralatan
·      Barang dagangan
·      Tanaman/kebun/sawah
b.      Jaminan benda tidak berwujud
·      Sertifikat saham
·      Sertifikat obligasi
·      Sertifikat tanah
·      Sertifikat deposito
·      Wesel
·      Surat tagihan
c.       Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang yang menyatakan kesanggupan untuk menanggunga segala resiko apabila kredit tersebut macet.
2.      Kredit Tanpa Jaminan
Yaitu bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu.Biasanya kredit ini diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.
7.    Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam dunia perbankan prinsip pemberian kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:[9]
a.     character (watak),
Penilaian terhadap personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau apakah nasabah pernah membuka giro kosong.
b.    capacity (kapasitas),
Kemampuan calon debitur untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman usahanya, reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha tersebut sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan melihat bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan membiayai kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit. Aspek pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek pembelian terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok, fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon debitur dengan pemasok.
c.     capital (modal),
Meneliti besar kecilnya modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik, sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.
d.    Collateral (jaminan),
Jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya sehingga jika terjadi suatau masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
e.     Condition (kondisi).
Kondisi ekonomi social dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya benar-benar memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.

BAB VI

PENUTUP

1.      Kesimpulan
Ø  Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Ø  Unsur-unsur Pemberian Kredit
1.      Kepercayaan,
2.      Kesepakatan,
3.      Jangka waktu,
4.      Risiko,
5.      Balas jasa,
Ø   Jenis-jenis Kredit antara lain :
1.      Kredit investasi
2.      Kredit modal kerja
3.      Kredit konsumsi
Ø  Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.      memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit,
2.      memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
3.      melaksanakan kegiatan operasional bank,
4.      memenuhi permintaan kredit dari masyarakat,
5.      memperlancar lalu lintas pembayaran,
6.      menambah modal kerja perusahaan,
7.      meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Saran
Dari hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.



Daftar Pustaka

[1] Undang-undang No. 7 Tahun 1998 Tentang perbankan. Hlm 2
[2] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57
[4] http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit.html
[5] Ibid, hlm. 103
[6] Hermansyah, Ibid. hlm. 60
[7] http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
[8] Ibid. hlm. 113
[9] Op.cit. http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html

Post a Comment for "Makalah kredit dalam perbankan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel