Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian CCTV Closed circuit television



Menurut Herman Dwi Surjono (1996:8) : “Closed circuit television (CCTV) merupakan alat perekaman yang menggunakan satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video atau audio. Closed circuit television (CCTV) memiliki manfaat sebagai dapat merekam segala aktifitas dari jarak jauh tanpa batasan jarak, dapat memantau dan merekam segala bentuk aktifitas yang terjadi dilokasi pengamatan dengan menggunakan laptop atau PC secara real time dari mana saja, dan dapat merekam seluruh kejadian secara 24 jam, atau dapat merekam ketika terjadi gerakan dari daerah yang terpantau”.

Closed circuit Television (CCTV) adalah penggunaan vidio kamera yang mentransmisi sinyal atau penyiaran tertuju kepada lingkup perangkat tertentu

Closed circuit Television (CCTV) adalah penggunaan vidio kamera yang mentransmisi sinyal atau penyiaran tertuju kepada lingkup perangkat tertentu, yakni kepada seperangkat monitor ‘spesifik-terbatas’. Penyiaran closed circuit Television (CCTV) tidak secara ‘bebas’ dapat ditangkap oleh monitor lain selain monitor ‘spesifik-terbats’ yang telah disediakan. closed circuit Television (CCTV) dewasa ini sudah marak digunakan untuk menunjang pengawasan suatu area tertentu, terutama utnuk keperluan  pengamanan dan pengamatan kondisi).

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa closed circuit Television (CCTV) merupakan alat perekaman yang kinerjanya dapat memantau 24 jam, sehingga setiap kejadian dapat dilihat mealui closed circuit Television (CCTV) dengan menggunakan komputer. Closed circuit Television (CCTV) merupakan suatu alat pengawasan yang sangat penting karna dapat membantu kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, pihak sekolah dapat terbantu dengan adanya alat closed circuit Television (CCTV).

Post a Comment for "Pengertian CCTV Closed circuit television"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel