Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Mata Pelajaran PKN / PPKN / Kewarganegaraan



Pengertian PKn menurut pasal 39 Undang-undag NO.22 Tahun 1999


Pengertian PKn menurut pasal 39 Undang-undag NO.22 Tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin bahwa “PKn merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara” ( Cholisin, 2001:1).


Pengertian PKn menurut CICED ( Centre For Indonesia Civic Education )


Pengertian senada dikemukakan CICED ( Centre For Indonesia Civic Education ) dalam Cholisin bahwa yang dimaksud dengan PKn adalah :
PKn merupakan proses transformasi yang membantu membantu masyarakat yang heterogen menjadi kesatuan masyarakat Indonesia, mengembangkan warga negara Indonesia yang memiliki pengetahuan dan kepercayaan terhadap Tuhan, memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hak dan kewajiban, berkesadaran hukum, memiliki senditivitas politik, berpartisipasi dalam politik, dan masyarakat madani (civil society ). ( Cholisin, 2001:1 )

Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli diatas maka dapat dijelaskan bahwa prestasi belajar PKn adalah hasil belajar PKn seorang siswa yang diperoleh dari kegiatan pembelajaran yang menunjukkan sejauh mana tingkat pemahaman siswa terhadap suatu materi yang meliputi tiga aspek yaitu kognitif, afektif dan psikomotor agar mampu menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, yang memiliki Kepercayaan kepada Tuhan, memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hak dan kewajiban, berkesadaran hukum, memiliki sensitivitas politik, dan masyarakat madani.

Post a Comment for "Pengertian Mata Pelajaran PKN / PPKN / Kewarganegaraan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel