Contoh makalah kdrt kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Berikut ini adalah contoh makalah kdrt kekerasan dalam rumah tangga
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil
dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap
perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga.
Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai
tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga
lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah
satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini
ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua
anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila
seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya
konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental,
emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis
apabila terjadi sebaliknya.
Ketegangan
maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan
hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga
yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu
yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda
adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.
Setiap keluarga memiliki cara untuk
menyelesaikan masalahnya masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara
baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang
berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian
emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga.
Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga
tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat
solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang
baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka
konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga.
Penyelesaian masalah dilakukan
dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan
kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Terkadang
muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan
fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) yang diartikan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
b.
Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
c.
Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
d.
Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
a.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah tangga.
b.
Mengetahui bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga.
c.
Mengetahui faktor-fartor apa saja yang menjadi penyebab Kekerasan dalam Rumah
Tangga.
d.
Mengetahui cara penanggulangan kekerasan dalam Rumah Tangga.
PEMBAHASAN
A.
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan
dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga
telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
yang antara lain menegaskan bahwa:
a.
Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala
bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang
Republik Indonesia tahun 1945.
b.
Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c.
Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal
itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar
terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga.
Tindak kekerasan yang dilakukan
suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak
pidana, dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356
yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan
penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri
atau anak diancam hukuman pidana”
B.
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan
terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
a.
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar,
memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan
rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini
akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka
lainnya.
b.
Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan
psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku
kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan,
komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri
dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan
kehendak.
c.
Kekerasan seksual
Kekerasan jenis
ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa
melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan pihak istri.
d.
Kekerasan ekonomi
Setiap orang
dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib
memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh
dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan
uang istri (http://kompas.com., 2006).
C.
Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Strauss A.
Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan
keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital
violence) sebagai berikut:
a.
Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki
dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga
mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
b.
Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi
dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita
(istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan
maka istri mengalami tindakan kekerasan.
c.
Beban pengasuhan anak
Istri yang
tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.
Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan
menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
d.
Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita
sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan
laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban
wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai
seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
e.
Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita
sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya,
diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering
ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum
yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang
bertindak dalam konteks harmoni keluarga.
D.
Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk
menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara
penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
a.
Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada
agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi
dengan baik dan penuh kesabaran.
b.
Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena
didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak,
saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai
setiap pendapat yang ada.
c.
Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta
sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga
tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa
menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d.
Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar
anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya.
Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan
aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat
cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e.
Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam
keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan
yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan
baik.
KESIMPULAN
Seharusnya seorang suami dan istri
harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya
itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah,
mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh
komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah
tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada
keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi
pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan
istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat
mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau
istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Seperti halnya dalam
berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya,
pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah
tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling
percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa
kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa
curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang
sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di
luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika
sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur
dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki
sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita
lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu
bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah
tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik
yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu
konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat
kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya
apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang
terjadi pada pasangan kita masing-masing.
CONTOH KASUS
Contoh Kasus Kekerasan dalam Rumah
Tangga yang terjadi dimasyarakat :
Contoh kasus Kekerasan dalam Rumah
Tangga yang kami ambil adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh
Cici Paramida. Dimana dalam kasus KDRTnya ini, wajah Cici Paramida babak
belur akibat peristiwa penabarakan yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi.
Peristiwa itu sendiri berawal ketika Cici yang mencurigai suaminya membawa
perempuan lain mencoba mengejar mobil suaminya hingga ke kawasan puncak,
Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba di kawasan Gang Semen, Jalan Raya
Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip.
Cici kemudian turun dari mobil.
“Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil digas sehingga menyerempet
Cici. Akibatnya Cici Paramida tampak terluka di bagian wajah dan lengan
seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan yang dilakukan oleh Suhebi,
Cici melaporkan tindakan kekerasan itu polisi.
Dari
contoh kasus diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang suami
seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh istrinya. Suatu hubungan
akan berjalan harmonis apabila sebuah pasangan dilandasi dengan percaya kepada
pasangannya. Namun kejadian ini tidak akan terjadi apa bila sang istri
menanyaka secara baik baik kepada suaminya. Apakah benar ia bersama perempuan
lain atau hanya sekedar rekan kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang tentang Penghapusan
KDRT No. 23 tahun 2004,
Kenapa
Laki-Laki Melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? http://www.erwinmiradi.com/kenapa-laki-l...
#erwinmiradi.com
Kekerasan
pada Istri dalam rumah tangga
http://maureenlicious.wordpress.com/2011/04/28/kekerasan-pada-istri-dalam-rumah-tangga/
KDRT
Cici Paramida, Suheaby diperiksa Polisi
http://syscomnet.info/kdrt-cici-paramida-suhaeby-diperiksa-polisi.html/
Pengertian
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
http://student.eepisits.edu/~wily/kewarganegaraan/KEKERASAN%20PADA%20ISTRI%20DALAM%RUMAH%TANGGA.html/
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14
Tips menanggulangi KDRT menurut
Islam
http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/
Post a Comment for "Contoh makalah kdrt kekerasan dalam rumah tangga"