Sejarah pemilu di indonesia PEMILU 1955 – PEMILU 2014
Pemilihan umum adalah memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Wikipedia
Berikut ini adalah Sejarah pemilu di indonesia PEMILU 1955 – PEMILU 2014
1.PEMILU 1955 ( 29 September 1955)
1.
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama
yang diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan reaksi atas
Maklumat No X/1945 tanggal 3 November 1945 dari wakil presiden Moh. Hatta.
Pemilu ini pun, menurut maklumat harus diadakan secepat mungkin. Namun, akibat
belum siapnya aturan perundang-undangan dan logistik (juga kericuhan politik
dalam negeri seperti pemberontakan), pemilu tersebut baru bisa diadakan tahun
1955 dari awalnya direncakan Januari 1946.
2.
Landasan hukum pemilu 1955 adalah UU No.
7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, pemilu 1955
bertujuan memilih anggota bikameral : Anggota DPR 4 proporsional. Menurut UU
No. 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih
(BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen.
3.
Sesuai tujuannya, pemilu 1955 ini dibagi
menjadi 2 tahap yaitu :
4.
Tahap 1 : Pemilu untuk memilih anggota
DPR. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955,dan
diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
5.
Tahap 2 : Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
6.
Pemilu ini diikuti oleh 28 partai
politik, yaitu :
1) Partai Nasional Indonesia (PNI)
2) Masyumi
3) Nahdatul Ulama (NU)
4) Partai Komunis Indonesia (PKI)
5) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
6) Parkindo (Partai Keristen Indonesia)
7) Partai Katholik
8) Partai Sosialis Indonesia (PSI)
1) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
2) Perti (Pergerakan Tarbiyah Indonesia)
3) Partai Rakyat Nasional (PRN)
4) Partai Buruh
5) Gerakan Pembela Pancasila
6) Partai Rakyat Indonesia (PRI)
7) Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
8) Murba
9) Baperki
10) Persatuan Indonesia Raya
Wongsonegoro
11) Persatuan Indonesia Raya
Hazairin
12) Grinda
13) Permai
14) Partai Persatuan Dayak
15) AKUI
16) Partai Politik Tarikat Islam
(PPTI)
17) Persatuan Rakyat Desa (PRD)
18) Partai Republik Indonesia
Merdeka (PRIM)
19) Angkatan Comunis Muda (ACOMA)
20) R Soedjono Prawirisoedarso
o
Namun, hanya 4 partai besar yang
memenangkan pemilu diantaranya adalah :
1)
PNI
(22,3 %)
2)
Masyumi (20,9 %)
3)
NU
(18,4 %)
4)
PKI
(16,4 %)
2. PEMILU 1971 (3 Juli 1971)
o
Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama
pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 3
Juli 1971.
o
Dasar hukum pemilu tahun 1971 adalah Tap
MPRS No. XLII/MPRS/1968 (perubahan dari Tap MPRS No.XI/MPRS/1966), UU no.
15 tahun 1969 tentang pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
o
Pemilu ini diikuti oleh 9 partai pilotik
dan 1 organisasi masyarakat, yaitu :
1)
Partai
Katholik
(1,10
%)
2) Partai Syarikat Islam Indonesia
(2,39
%)
3)
Partai Nahdatul Ulama
(18,68
%)
4)
Partai Muslim Indonesia
(5,36 %)
5)
Golongan Karya
(62,82 %)
6)
Partai Kristen Indonesia
(1,34
%)
7)
Partai Musyawarah Rakyat Banyak
(0,08 %)
8)
Patrai Nasional Indonesia
(6,93
%)
9)
Partai Islam PERTI
(0,69 %)
10)Partai Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (0,69
%)
o
Pemenang pemilu 1971 yaitu Golongan
Karya (GOLKAR) yang dianggap sebagai organisasi sosial politik milik pemerintah
yang berfungsi melanggengkan pemerintahan pada era Orde Baru.
3. PEMILU 1977 (2 Mei 1977)
·
Pemilu 1977 merupakan pemilu kedua pada
masa pemerintahan Orde Baru. Dasar hukum pemilu 1977 adalah Tap MPR No.
VIII/MPR/1973, UU No. 4 tahun 1975 tentang pemilu dan UU No. 5 tahun 1975
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Pemilu ini diadakan setelah
fusi partai politik dilakukan pada tahun 1973. Sistem yang digunakan pada
pemilu 1977 serupa dengan pemilu 1971, yaitu sistem proporsional dengan daftar
tertutup.
Pada pemilu tahun 1977 ini mengacu pada UU No. 3 tahun 1975 tentang partai politik
dan golongan karya. Dari UU ini muncul politisasi dari UU yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Golkar sesuai dengan UU No. 3 tahun 1975 dianggap bukan partai
politik melainkan organisasi sosial politik. Pelaksanaan pemilu 1977 diatur
dengan UU No. 14/1975 tentang perubahan UU no. 16/1969. UU ini memperjelas
organisasi politik yang diperbolehkan mengikuti pemilu.
·
Pemilu DPR dan DPRD 1977 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota DPR serta anggota
DPRD tingkat I provinsi maupun DPRD tingkat II kabupaten/kotamadya se-Indonesia
periode 1977-1982.
·
Pemilu ini diikuti oleh 2 partai politik
dan 1 golongan karya, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan
(PPP)
(29,29 %)
2) Golongan Karya (Golkar)
(62,11 %)
3) Partai Demokrasi Indonesia
(PDI)
(8,60 %)
·
Sebagai pemenang mayoritas hasil
pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
4. PEMILU 1982 (2 April 1982)
·
Pemilu 1982 merupakan pemilu pada masa
pemerintahan Orde Baru. Dasar hukum pemilu 1982 adalah Tap MPR No.
VII/MPR/1978, UU No. 2 tahun 1980 tentang pemilu dan UU No. 3 tahun 1980
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Pada pemilu 1982, organisasi
peserta pemilu terdiri dari 2 partai politik dan golongan karya.
Pemilu tahun 1982 dilaksanakan di 27 provinsi, karena integrasi Timor-Timor
ke Indonesia sehingga mempengaruhi pembagian kursi di DPR dan MPR. Pemilu 1982
kembali menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang memperoleh suara
terbanyak disusul PPP dan PDI.
·
Pemilu DPR dan DPRD 1982 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 4 mei 1982 untuk memilih anggota DPR serta anggota
DPRD tingkat I provinsi maupun DPRD tingkat II kabupaten/kotamadya se-Indonesia
periode 1982-1987.
·
Pemilu ini diikuti 2 partai politik dan
I golongan karya, yaitu :
1) PPP
(25,54 %)
2) Golkar (64,34 %)
3) PDI
(7,24 %)
·
Sebagai pemenang mayoritas hasil
pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
5. PEMILU 1987 (27 April 1987)
·
Dalam pemilihan umum tahun 1987, dasar
hukum yang digunakan terdiri dari ketetapan MPR dan UU yang berlaku saat itu.
Berikut dasar-dasar hukum yang digunakan. Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang
GBHN dan ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang pemilu; Uu No. 1 tahun 1980
tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 1969 tentang pemilu anggota-anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat; UU no. 4 tahun 1975 tentang perubahan
UU No. 15 tahun 1969 tentang pemilu anggota BPR; UU No. 2 tahun 1980 tentang
pemilu anggota BPR sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975;
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah
No. 1 tahun1976 tentang Pelaksanaan Pemilu; UU No. 1 tahun 1985 dan Keputusan Presiden
No. 70 tahun 1985.
·
Pemilihan umum DPR dan DPRD 1987
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih
anggota DPR serta anggota DPRD tingkat I provinsi maupun DPRD tingkat II
kabupaten/kotamadya se-Indonesia periode 1987-1992.
·
Pemilihan umum ini diikuti oleh 2 partai
politik dan 1 golongan karya, yaitu :
1) PPP
(15,97 %)
2) Golkar
(73,16 %)
3) PDI
(10,87 %)
·
Sebagai pemenang mayoritas hasil
pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
6. PEMILU 1992 (9 Juni 1992)
·
Pemilu 1992 meripakan pemilu kelima pada
masa Orde Baru. Dasar hukum pemilu 1992 adaah Tap MPR No. III/MPR/1988. UU No.
1 tahun 1985 dan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1990. Pemilu tahun 1992
kembali menempatkan Golongan Karya sebagai pemenang pemilu disusul PPP dan PDI.
·
Pemilu 1992 dilaksanakan dengan dasar
sistem pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya yaitu proporsional
dengan varian party-list. Tujuan pemilu 1992 adalah memilih secara langsung 400
kursi DPR.
·
Pemilihan umum DPR dan DPRD 1992
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggota
DPR serta anggota DPRD tingkat I provinsi maupun DPRD tingkat II untuk
kabupaten/kotamadya se-indonesia periode 1992-1997.
·
Pemilihan umum ini diikuti oleh 2 partai
politik dan 1 golongan karya, yaitu :
1) PPP
(17,01 %)
2) Golkar
(68,10 %)
3) PDI
(10,87 %)
·
Sebagai pemenaang meyoritas hasil
pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
7. PEMILU 1997 (29 Mei 1997)
·
Pemilu 1997 merupakan pemilu keenam pada
masa pemerintahan Orde Baru. Dasar hukum pemilu 1997 adalah Tap MPR No.
III/MPR/1988. UU No. 1 tahun 1985 dan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1995.
Hasil pemilu tahun 1997 masih menempatkan Golongan Karya (Golkar) sebagai
partai pemenang pemilu disusul PPP dan PDI.
Pemilu 1997 erupakan pemilu terakhir dimasa administrasi Presiden Suharto.
Tujuan pemilu ini adalah memilih 424 orang anggota DPR. Sistem pemilu yang
digunakan adalah proporsional dengan varian Party-List.
Pemilu 1997 ini menuai sejumlah protes. Di kabupaten Sampang, Madura,
puluhan kotak suara dibakar massa oleh sebab kecurangan pemilu dianggap sudah
keterlaluan. Sementara itu, PDI mengalami penurunan suara yang signifikan akibat
intervensi pemerintah terhadap kepemimpinan partai. Megawati Soekarno Putri
dihabisi secara politik dengan cara pemerintah mendukung tandingan Suryadi dan
Fatimah Ahmad.
·
Pemilihan umum ini diikuti 2 partai
politik dan 1 partai Golongan Karya, yaitu :
1) PPP
(22,43 %)
2) Golkar
(74,51 %)
3) PDI
(3,06 %)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya
(Golkar). Pemilu ini diwarnai oleh aksi golput Megawati Soekarno Putri, yang
tersingkir sebagai ketua umum PDI yang tidak di akui oleh pemerintah waktu itu.
8. PEMILU 1999 (7 Juni 1999)
·
Pemilu 1999 berdasarkan pada Tap MPR No.
XV/MPR/1998. UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilu. UU No. 4 tahun 1999 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998,
jabatan Presiden digantikan oleh wakil presiden Baharuddin Jusuf Habibie. Atas
desakan masyarakat, Presiden Habibie mengeluarkan keputusan untuk mempercepat
pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2003 menjadi dilakasanakan pada
7 Juni 1999.
Pada saat itu, alasan yang digunakan dipercepatnya pemilu adalah untuk
pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena
pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk pemilu 1997 sudah
dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan
sidang umum MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru.
·
Pemilu berikutnya, sekaligus pemilu
pertama setelah runtuhnya Orde Baru, yaitu pemilu 1999 dilangsungkan pada
tanggal 7 Juni 1999 dibawah pemerintahan Presiden B. J Habibie dan diikuti oleh
48 partai politik.
·
Pemilu 1999 menggunakan sistem
proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik,
yaitu :
1) Partai Indonesia Baru
2) Partai Kristen Nasional
Indonesia
3) Partai Nasional Indonesia-
Supeni
4) Partai Aliansi Demokrat
Indonesia
5) Partai Ummat Islam
6) Partai Kebangkitan Ummat
7) Partai Masyumi Baru
8) Partai Persatuan
Pembangunan
9) Partai Syarikat Islam
Indonesia
10) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
11) Partai
Kebangkitan Muslim Indonesia
12) Partai Abul Yatama
13) Partai
Kebangsaan Merdeka
14) Partai
Demokrasi Kasih Bangsa
15) Partai
Amanat Nasional
16) Partai
Rakyat Demokrat
17) PSII 1985
18) Partai
Katholik Demokrat
19) Partai
Pilihan Rakyat
20) Partai
Rakyat Indonesia
21) Partai
Politik Islam Indonesia Masyumi
22) PBB
(Partai Bulan Bintang)
23) Partai
Solidaritas Pekerja
24) Partai
Keadilan
25) Partai
Nahdatul Ummat
26) PNI-Front
Marhaenis
27) Partai
IPKI
28) Partai
Republik
29) Partai
Islam Demokrat
30) PNI-Massa
Marhaen
31) Partai
Musyawarah Rakyat Banyak
32) PDI
33) Golkar
34) Partai
Persatuan
35) Partai
Kebangkitan Bangsa
36) Partai Uni
Demokrasi Indonesia
37) Partai
Buruh Nasional
38) Partai
Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39) Partai
Daulat Rakayat
40)Partai Cinta Damai
41)Partai Keadilan dan Persatuan
42)Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43)Partai Nasional Bangsa Indonesia
44)Partai Bhinneka Nasional Indonesia
46)Partai Nasional Demokrat
47)Partai Ummat Muslimin Indonesia
48)Partai Pekerja Indonesia
Tunggal Ika Indonesia
45)Partai Nasional Uni Walaupun PDIP meraih suara terbanyak 9dengan
perolehan suara sekitar 35%), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon
dari partai itu, yaitu Megawati Soekarno Putri, melainkan dari partai
Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid 9pada saat itu, Megawati hanya
menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena pemilu 1999
hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh anggota MPR, maka MR pun memilih
Abdurrahman Wahid sebagai presiden Ri ke-4 menggantikan Presiden B. j Habibie.
9. PEMILU 2004 (5 April 2004)
·
Dasar hukum pemilu 2004 adalah UU Ri No.
12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD. UU RI No. 22 tentang
susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD, serta
UU RI No. 23 tahun 2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden (sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden)secara langsung dan
cara pemilihannya benar-benar berbeda dari pemilu sebelumnya. Selain itu, pada
pemilu ini pemilihan Presiden dan Wakilnya tidak dilakuan secara terpisah
(seperti pemilu 1999). Pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan
calon(pasangan calon Presiden dan wakil Presiden), bukan calon Presiden dan
calon wakil Presiden secara terpisah.
·
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 dilakukan
dalam 3 tahap, yaitu :
·
Pemilu Legislatif
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan pemilu 2004.
Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik dan dilaksanakan pada tanggal 5
April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPD< dan DPRD
tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pemilu tahap pertama juga ditujukan
untuk memilih anggota DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih
besar/sama dengan 3 % dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap
berikutnya, yaitu pada pemilu Presiden putaran pertama. Pada pemilu legislatif
ini Partai Golkar memperoleh suara terbanyak disusul Partai Demokrat Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Amanat
Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
o
Pemilu Presiden Putaran Pertama
Setelah pemilu legislatif selesai, partai yang memiliki suara lebih
besar/sama dengan 3% dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil
presidennya untuk maju ke pemilu presidem putaran pertama. Apabila dalam pemilu
ini ternyata ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 505, maka
pasangan calon itu langsung di tetapkan menjadi presiden dan wakil presiden.
Selebihnya pemilu presiden putaran kedua akan diikuti oleh 2 pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu presiden putaran pertama. Pemilu
presiden putara pertama 2004 ini diikuti oleh 5 pasangan calon presiden dan
wakil presiden, dan diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004. Hasil pemilu ini
sendiri telah diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004. Dengan hasil masih perly
diadakan pemilu presiden putaran kedua karena belum adanya pasangan calon yang
mendapatkan suara paling tidak 50%.
Ada 5 pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden yang dicalonkan di pemilu Presiden putaran pertama, yaitu :
1.
H. Wiranto, Sh dan Ir. H. Salahuddin Wahid
(dicalonkan oleh
partai Golongan Karya)
2.
Hj. Megawati Soekarno Putri dan KH.
Ahmad Hasyim Muzadi
(dicalonkan oleh PDIP)
3.
Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H.
Siswono Yudo Husodo
(dicalonkan oleh
partai PAN)
4.
H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H.
Muh. Jusuf Kalla
(dicalonkan oleh
partai Demokrat, Pbb, dan PKI)
5.
Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar.
M. Sc
(dicalonkan oleh
partai Persatuan Pembangunan)
Hasil pemilu Presiden putaran pertama belum ada pasangan calon yang
memperoleh suara lebih dari 50%, sehingga harus diadakan pemungutan suara lagi.
o
Pemilu Presiden Putaran Kedua
Sesuai hasil pemilu presiden putaran pertama diatas, yaitu belum ada
pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diadakanlah pemilu
Presiden putara kedua. Pasangan-pasangan calon yang mengikuti pemilu Presiden
putaran kedua ini adalah 2 pasangan calon dengan yang memperoleh suara
terbanyak pada pemilu Presiden putaran pertama 2004 yang lalu. Pemilu ini
diadakan pada tanggal 20 September 2004.
Ada 2 pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (yang memperoleh
suara terbanyak pada pemilu Presiden putaran pertama) yang dicalonkan di Pemilu
Presiden putaran kedua yaitu:
1.
Hj. Megawati Soekarno Putri dan KH.
Ahmad Hasyim Muzadi
(dicalonkan oleh PDIP)
2.
H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H.
Muh. Jusuf Kalla
(dicalonkan oleh
partai Demokrat, PBB, dan PKI)
o
Pemilu 2004 menggunakan sistem
proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu :
1)
Partai Golkar
(21,58 %)
2)
PDIP
(18,58 %)
3)
Partai Kebangkitan Bangsa
(10,57 %)
4)
PPP
(8,15
%)
5)
Partai Demokrat
(7,45 %)
6)
Partai Keadilan Sejahtera
(7,34 %)
7)
PAN
(6,44 %)
8)
PBB
(2,62 %)
9)
Partai Bintang Reformasi
(2,44 %)
10) Partai Damai Sejahtera
(2,13
%)
11) Partai
Merdeka
12) Partai
Pelopor
13) Partai
Persatuan Daerah
14) Partai
Nasional Indonesia Marhaenisme
15) Partai
Buruh Sosial Demokrat
16) Partai
Persatuan Demokrasi Kebangsaan
17) Partai
Perhimpunan Indonesia Baru
18) Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan
19)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
20)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
21)
Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia
22)
Partai Rakyat Peduli Bangsa
23)
Partai Patriot Pancasila
24)
Partai Serikat Indonesia.
o
Ketika UU pemilu untuk pemilu 2004 yang
mayoritas dibuat PDIP, pemenang pemilu adalah Partai Golkar.
10. PEMILU 2009 (9 Aril 2009)
o
Pemilu 2009 dilaksanakan menurut UU No.
10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jumlah kursi DPR
ditetapkan sebesar 560 dimana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi/bagian
provinsi. Jumlah kursi ditiap dapil yang diperebutkan meinimal tiga dan
maksimal sepuluh kursi.
o
Pelasanaan pemilu tahun 2009 dilakukan
dalam 2 tahap, yaitu :
o
Tahap I : Pemilu
legislatif (DPR) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
o
Tahap II : Pemilu
legislatif (Presiden dan Wakil Presiden) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli
2009.
o
Pemilu 2009 menggunakan sistem
proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politiknasional,
yaitu :
1)
Partai Demokrat
(20,85%)
2)
Partai Golkar
(14,45%)
3)
PDIP
(14,03%)
4)
Partai Keadilan Sejahtera
(7,88%)
5)
PAN
(6,01%)
6)
PPP (5,32%)
7)
Partai Kebangkitan Bangsa
(4,94%)
8)
Gerindra
(4,46%)
9)
Hanura
(3,77%)
10) PBB
(1,79%)
11) Partai Kedaulatan
12) Partai Pelopor
13) Partai Patriot
14) Partai Merdeka
15) Partai Persatuan
Nahdatul Ummah Indonesia
16) Partai Serikat
Indonesia
17) Partai Buruh
18) Partai Karya
Peduli Bangsa (PKPB)
19) Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKPI)
20) PNI Marhaenisme
21) Partai Penegak
Demokrasi Indonesia (PPDI)
22) Partai Demokrasi
Kebangsaan (PDK)
23) Partai Damai
Sejahtera (PDS)
24) Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
25) Partai Bintang
Reformasi (PBR)
26) Partai Pengusaha
dan Pekerja Indonesia (PPPI)
27) Partai Peduli
Rakayat Nasional (PPRN)
28) Partai Barisan
Nasional (Barnas)
29) Partai Perjuangan
Indonesia Baru (PIB)
30) Partai Persatuan Daerah
(PPD)
31) Partai Pemuda
Indonesia (PPI)
32) Partai Demokrasi
Pembaruan (PDP)
33) Partai Karya
Perjuangan PKP)
34) Partai Matahari
BAngsa (PMB)
35) Partai Rebuplika
Nusantara
36) Partai Kasih
Demokrasi Indonesia (PKDI)
37) Partai Indonesia
Sejahtera (PIS)
38) Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU)
o
Sebagai pemenang hasil pemilihan umum
ini adalah Partai Demokrat.
11. PEMILU 2014 (9 April 2014)
o
Pemilu 2014 dilaksanakan menurut UU No.
42 tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden; UU No. 27 tahun 2009
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik; UU
No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 No. 101, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
5246); UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2012 No. 117, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5316).
o
Pelaksanaan pemilu tahun 2014 dilakukan
dalam 2 tahap, yaitu :
o
Tahap I : Pelaksanaan
pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan [ada tanggal 9 April
2014.
o
Tahap II : Pelaksanaan
pemilu Presiden dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2014 dan pada bulan September
2014 untuk putaran kedua.
o
Berikut adalah daftar 12 partai politik
yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 :
1) Partai Nasdem
2) Partai Kebangkitan Bangsa
3) Partai Keadilan Sejahtera
4) PDIP
5) Golkar
6) Gerindra
7) Demokrat
8) PAN
9) PPP
10) Hanura
11) PBB
12) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
o
Pemenang sementara pada pemilu 2014 ini,
yaitu :
1) PDIP
(18,9% – 19,7%)
2) Golkar
(14,3% – 14,9%)
3) Gerindra
(11,7% – 12,2%)
4) Demokrat (9,6%
– 10%)
Post a Comment for "Sejarah pemilu di indonesia PEMILU 1955 – PEMILU 2014"