Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Makalah konstitusi dan idiologi pancasila

Berbicara mengenai konstitusi di Indonesia tentu saja tidak lepas dari idiologi negara kita yakni pancasila, konstitusi sendiri merupakan hukum dasar tertulis yang didalamnya berisi idiologi dan tatacara bernegara, bagi kalian yang sedang mengerjakan tugas seperti judul diatas mungkin makalah dibawah ini akan cocok untuk di jadikan bahan refrensi kalian dalam membuat tugas.



Bab I Pendahuluan

1.1    Latar Belakang

Dalam hidup bernegara, kita tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum.   Tidak  ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang  fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara. R.M. Mac Iver  dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :”Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah  negara  dan  ada  hukum  yang  merupakan  alat  bagi  negara  untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.”).
Kemudian Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas maka akan timbul beberapa pertanyaa.

1. Apa pengertian Konstitusi?
2. Apa pengertian ideologi Pancasila?
3. Apa tujuan konstitusi?
4. Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
5. Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?
6. Bagaimanakah sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia?


1.3Tujuan
Adapun Tujuan Penulisan Makalah ini adalah :
1. Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
2. Mengetahui Tentang Ideologi Pancasila
3. Menetahui tujuan adanya konsitusi.
4. Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
5. Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
6. Mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia.

Bab II Landasan Teori

2.1    Konstitusi


Konstitusi Kata Konstitusi berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja  “Constituer” (bahasa Prancis) yang berarti membentuk. Yang dibentuk adalah sebuah negara. Maka, Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negaraMaka  dapat  dipahami,  bahwa  bahasa  Belanda  menggunakan  kata “Grondwet”, yang berarti suatu undang- undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan kata “ Undang- Undang Dasar” seperti grondwet tadi.
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip- prinsip rasio tertentu yang membentuk sistem umum, dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah.
Sedangkan Abu Daud Busroh membagi pengertian konstitusi menjadi 2 macam:a) Konstitusi dalam arti luas adalah peraturan- peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah negara baik yang tertulis maupun tidak.b) Konstitusi dalam arti sempit adalah peraturan negara yang tertuang dalam satu dokumen.
Dengan  demikian,  suatu  konstitusi  merupakan  suatu  peraturan  pokok (fundamental)  mengenai  soko-soko  guru  atau  sendi-sendi  pertama  untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.

2.2    Pancasila

Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewu-judkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Panca¬sila itu mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne¬gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejah-teraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerde¬kaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.



Bab III Pembahasan
3.1 Konstitusi
konstitusi  merupakan  suatu  peraturan  pokok (fundamental)  mengenai  soko-soko  guru  atau  sendi-sendi  pertama  untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.

A. Isi Konstitusi

Berdasarkan  pengertian  diatas,  sudah dapat  dipastikan  bahwa konstitusi memuat berbagaimacam hal yang sangat penting dalam terbentuknya suatu negara. Dengan melihat sekilas pada konstitusi- konstitusi dari berbagai negara, akan nampak jelas bahwa orang- orang berbeda pemikiran menyangkut apa yang harus menjadi isi konstitusi. Orang Norwegia mengatakan bahwa memerlukan kira- kira 25 halaman, sementara bangsa India membutuhkan kira- kira 250 halaman untuk konstitusi  mereka tahun 1950.Sedangkan  bangsa  Indonesia  sendiri  membutuhkan  37  pasal 

untuk merumuskan berbagaimacam hal yang fundamental dalam berdirinya NKRI. Secara global, isi UUD 1945 adalah sebagai berikut:a) Bentuk dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.b) Sistem pemerintahan.c) Sistem pertahanan negara.d) Hak asasi manusia.e) Kewarganegaraan.

B. Tujuan Konstitusi

Hukum  pada  Umumnya  bertujuan  untuk  mengadakan  tatatertib  guna keselamatan   masyarakat,  yang  penuh  dengan  bentrokan  antara  berbagai kepentingan yang tersebar di tengah-tengah masyarakat .Maka dari itu, tujuan konstitusi secara global adalah:
a. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya.
b. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.
c. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga-lembaga negara.
d. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah
e. Konstitusi  membatasi  kekuasaan  pemerintah,  karena  itu  juga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang.
f. Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.

C. Klasifikasi Konstitusi dalam Perbagai Perspektif

Konstitusi memiliki beberapa klasifikasi dalam beberapa perspektif. Antara lain adalah sebagai berikut.

a. Konstitusi tertulis dan Tidak tertulis

Ternyata di dunia ada 2 macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis (written constitution) dan tidak tertuli (unwritten constitution). Menurut buku karangan Amos J. Peaslee ”Constitutions of  Nations”, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi terulis. Hanya Inggris dan Canada yang tidak mempunyai konstitusi tertulis. Sedangkan konstitusi tak tertulis itu seperti halnya hukum tak tertulis yang berdasar atas adat kebiasaan.

b. Berdasarkan Sifat Konstitusi

Berdasarkan sifat konstitusi, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :a) Konstitusi  Rigid (kaku) adalah konstitusi yang bisa diamandemen, tetapi harus melalui proses khusus.b) Konstitusi Fleksibel adalah konstitusi yang dapat diamandemen tanpa melalui proses khusus.

c. Berdasarkan subyek yang berhak mengamandemen konstitusi.

Berdasarkan perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
a. Konstitusi yang supreme terhadap legislatif  yaitu yang tidak dapat diamandemen oleh badan legislatif.
b. Konstitusi yang tidak supreme terhadap legislatif.

d. Berdasarkan Proses Pendistribusian

 Kekuasaan Pemerintahan. Berdasarkan perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
a) Konstitusi Kesatuan adalah kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di bawahnya.
b) Konstitusi  Federal  adalah  kekuasaan  pemerintah  dibagi  antara pemerintah untuk seluruh negara dan pemerintah untuk negara- negara bagian.

D. Proses Perubahan Konstitusi (Amandemen).

Menurut C.F Strong, ada 4 cara untuk mengubah konstitusi, yaitu:
a)By  the ordinary legislature but under certain restrictions. Misalnya: UUD 1945.
b)By the people through a referendum (konstitusi dirubah oleh DPR yang baru terbentuk). Misalnya: Perancis pada masa De Guille.
c)By a majority for all units of a federal state, yaitu terdapat di negara- negara federal.
d)By a special convention, perubahan konstitusi melalui pembentukan badan khusus. Misalnya: Masa UUDS 1950 di Indonesia.
Sedangkan menurut K. C. Wheare, ada beberapa proses khusus yang harus dilalui  dalam  mengamandemen  konstitusi,  seperti  di  Amerika,  diantaranya adalah:
a) Amandemen tidak bisa dilakukan oleh legislatif semata, tetapi masih membutuhkan dukungan dari lembaga- lembaga lain diluar legislatif.
b) Boleh mengamandemen konstitusi hanya melalui dua pertiga mayoritas.
c) Atau setelah pemilu.
d) Atau setelah pembahasan selama tiga bulan.


E.  Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia merupakan bagian dari kerajaan Belanda. Aturan yang digunakan pada saat itu adalah “grondwet”. Dengan aturan tersebut, seluruh hukum ditentukan melalui salah satu jalan, yaitu “wet” (undang- undang) atau “algemeen maatregel van bestuur” ( keputusan raja Belanda).Pada tahun 1855, terjadilah  “reegering sreglement”  yang menghasilkan “Indische staatsregeling” yang didalamnya mengenal 4 macam undang- undang, yaitu: -wet  - algemeen maatregel van bestuur -Ordonnantie   -regeerings verordeningPada masa pendudukan Jepang sejak bulan Maret 1942 hingga 17 Agustus 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak jauh berbeda dengan masa penajahan Belanda. Diantaranya Gubernur Jenderal diganti oleh Gun- Sei kan, Departemen kehakiman diubah menjadi sihoo-bu.Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ditetapkan suatu undang- undang 1945. Persiapan itu telah dilakukan sejak akhir Mei 1945. Oleh PPPKI (Panitia Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia) yang dipimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedioningrat.Setelah kekalahan Jepang dari sekutu pada Perang Dunia II, Belanda berusaha kembali  ke  wilayah  Indonesia  dengan  NICA  (Netherlands  Civil Affairs). Akibatnya, beberapa daerah di  Indonesia diberi status Negara Bagian dari suatu negara federasi, yaitu Belanda.Kemudian pada tanggal 17 Nopember 1945, terjadilah perundingan pertama Indonesia- Belanda yang diwakili oleh Van Mook dan Sutan Syahrir dengan pimpinan Jenderal Inggris Christison yang tak menghasilkan apa-apa.
Konstitusi di Indonesia memilki sejarah panjang dan cukup berliku. Hingga akhirnya, Bangsa Indonesia berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal.3.1 SaranPerjalan  pencarian  jatidiri  bangsa  Indonesia  berupa  sejarah  perubahan- perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.

Dengan  demikian,  suatu  konstitusi  merupakan  suatu  peraturan  pokok (fundamental)  mengenai  soko-soko  guru  atau  sendi-sendi  pertama  untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Sendi- sendi ini haruslah kuat dan tidak mudah runtuh, agar bangunan Negara tetap berdiri, walaupun ada angin taufan menerjang. Maka dari itu, Konstitusi harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangan- tangan jahil yang akan menggantikan sendi- sendi itu dengan tiang- tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah negara, sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek.

3.2 Ideologi Pancasila

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus
di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari
pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional.
Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena Negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk
dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia
menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.

Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang
keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.

Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.


Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok
dan aliran tertentu yang sempit.

Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Bab IV Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan

1.    konstitusi  merupakan  suatu  peraturan  pokok (fundamental)  mengenai  soko-soko  guru  atau  sendi-sendi  pertama  untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Oleh karena itu konstitusi sangat penting dan wajib ada pada setiap Negara.
2.    Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena Negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi kegenerasi.


Daftar Pustaka


Mannheim, Karl. Ideologi dan Utopia: Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik. Judul Asli: Ideology and Utopia, An Introduction to the Sociology of Knowledge. Penerjemah: F. Budi Hardiman. Jakarta: Penerbit Kanisius, 1998.
Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Cetakan keempat. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, tanpa tahun.
Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta: Dian Rakjat,1983)
www.laohamutuk.org/surat/konstbahasa.pdf

Post a Comment for "Makalah konstitusi dan idiologi pancasila"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel