Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

BANTUAN DAN UPAYA HUKUM

 BANTUAN DAN UPAYA HUKUM



1. Bantuan hukum dalam KUHAP dapat diartikan sebagai penasihat Hukum, yaitu seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh, atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. 

2. Pasal-pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum: 

a. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. 

b. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dalam perkara pidana seorang tersangka terutama saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum. 

c. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dalam memberi bantuan hukum tersebut Pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan 

3. Hak-hak penasihat hukum, antara lain: 

a. Pasal 69 KUHAP. Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan salam Undang-Undang ini. 

b. Pasal 70 ayat (1) KUHAP. Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. 

c. Pasal 72 KUHAP. Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI KUHAP 67 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya (Penasihat hukum dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan, surat dakwan dan putusan hakim);

d. Pasal 73 KUHAP. Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya;

4. Pembatasan kebebasan Penasihat hukum,antara lain:

a. Pasal 70 ayat (2) KUHAP. Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan, memberi peringatan kepada penasihat hukum. 

b. Pasal 70 ayat (3) KUHAP. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). 

c. Pasal 70 ayat (4) KUHAP. Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut diatas pada ayat (2), dan apabila setelah itu tetap dilanggar, maka hubungan selanjutnya dilarang. 

d. Pasal 71 ayat (1) KUHAP. Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan;

 e. Pasal 71 ayat (2) KUHAP. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan Negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan;

5. Upaya hukum adalah  hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang (Pasal I butir 12 KUHAP)

Upaya hukum  menurut KUHAP terdiri atas 2 (dua) yaitu: 

a. Upaya hukum biasa :

1) Banding; 

2) Kasasi. 

b. Upaya hukum luar biasa :

1) Kasasi demi kepentingan hukum; 

2) Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (herzening).

6. Upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi :

a. Banding adalah adalah suatu alat hukum (rechts Middle) yang merupakan hak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk memohon supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. Tujuan dari perneriksaan kembali tersebut adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan tingkat pertama (pengadilan Negeri). 

b. Kasasi adalah sebagai suatu alat hukum yang menjadi wewenang mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan terdahulu dan ini merupakan peradilan yang terakhir 

7. Pada prinsipnya semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dalam hal demi kepentingan penegak hukum dan kepastian hukum apabila jaksa agung melihat adanya kekeliruan penggunaan atau pengetrapan hukumnya (misalnya hakim yang tidak berhak memeriksa atau perkara pencurian diputus penggelapan) maka ini berdasarkan wewenangnya dapat mengajukan kasasi untuk kepentingan hukum kepada mahkamah agung.


Post a Comment for " BANTUAN DAN UPAYA HUKUM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel