Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

KETENTUAN UMUM KUHAP







1. Sejarah lahirnya KUHAP yaitu sebelum adanya KUHAP, Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia adalah Het Herziene Inlandsh Reglement atau H.I.R (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44). Pemerintah dan MPR menetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum sebagai cerminan pelaksanaan GBHN untuk meningkatkan atau menyempurnakan Produk Hukum dengan cara kodifikasi dan unifikasi Hukum dibidang-bidang tertentu, sehingga pada tanggal 31 Desember 1981 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia sebagai Dasar Alat-alat Negara Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) melaksanakan wewenangnya. 

2. Pengertian-pengertian yang terkait dengan hukum acara pidana, antara lain: 

A. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP); 

B. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam Undang-undang, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP); 

C. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu mampu melakukan tugas Penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 butir 3 KUHAP);

 D. Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyelidikan (Pasal 1 butir 4 KUHAP); E. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana guna menentukan mampu atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 butir 5 KUHAP). 


3. kedudukan KUHAP dalam Sistem Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: 

A. Hukum Pidana Materii.

Yaitu serangkaian Peraturan yang mengatur, tentang:

 1) Perbuatan apa yang dapat di hukum; 

2) Siapa yang dapat di hukum; 

3) Hukuman apa yang dapat dijatuhkan; 

4) Dalam hal apa seseorang itu dikecualikan dari hukum pidana. 

B. Hukum Pidana Formil Atau juga disebut Hukum Acara Pidana (HAP), mengatur tentang: Bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil 

4. Antara Hukum Acara Pidana Formil (KUHAP) dengan Hukum Pidana Materiil (KUHP) terdapat hubungan yang sangat erat, karena Hukum Acara Pidana (KUHAP) melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil (KUHP). Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana Materiil (KUHP) tidak mampu dilaksanakan apabila tidak ada Hukum Acara Pidana Formil (KUHAP).

5. Sifat Hukum Acara Pidana, mampu dijelaskan sebagai berikut: 

A. Mempertahankan kepentingan umum (Publik);

B. Penyidik dan Penuntut Umum adalah Aparat Negara yang bertindak lebih aktif; 

C. Bersifat memaksa (Dwangen Recht) yang menunjukkan bahwa. 


6. Asas-asas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang meliputi: 

A. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (Equality Before the Law); 

B. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh Pejabat yang diberi Wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan UndangUndang; 

C. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka Sidang Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan Hukum tetap/asas praduga tidak bersalah (Presumtion of Innosence); 

D. Mengenai orangnya atau Hukum yang diterapkan, wajib diberiganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para Penjabat Penegak Hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaianya menyebabkan Asas Hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi. 

7. Ruang lingkup tingkatan peradilan dalam KUHAP : 

A. Bagi Peradilan Tingkat Pertama;

B. Bagi Peradilan Tinggi (Tingkat Banding); 

C. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi).

Karena Undang-Undang ini mengatur tentang Hukum Acara Pidana Nasional, wajib didasarkan pada Falsafah Hidup Bangsa dan dasar Negara, maka didalam ketentuan materi Pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah diletakan didalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu UndangUndang Nomor 4 tahun 2014 tentang kekuasaan kehakiman.


Post a Comment for " KETENTUAN UMUM KUHAP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel