Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN



1. Pengertian penyelidik dan penyelidikan

 a. Pengertian Penyelidik Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. (Pasal 1 butir 4 KUHAP). Dapat dijelaskan bahwa penyelidik adalah setiap anggota Polisi Negara Republik Indonesia dari pangkat terendah sampai yang tertinggi.

b. Pengertian Penyelidikan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 butir 5 KUHAP). 

2. Dasar hukum penyelidikan Pasal 1 butir 4 dan 5; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 9; Pasal 102; Pasal 103; Pasal 104 dan Pasal 105 KUHAP. 

3. Kewenangan penyelidik Berdasarkan bunyi pengertian penyelidikan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa serangkaian tindakan Penyelidik yang dimaksudkan disini adalah merupakan kewenangan Penyelidik, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 (1) huruf a dan b KUHAP, yaitu: Ayat (1) penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4: 

a. Karena Kewajibannya mempunyai wewenang, adalah: 

1) Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya Tindak Pidana; 

2) Mencari keterangan dan barang bukti; 

3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 

4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

b. Atas perintah penyidik, dapat melakukan tindakan berupa: 

1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;

2) Pemeriksaan dan penyitaan surat; 

3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; 

4) Membawa dan menghadapkan seseorang kepada Penyidik. 

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka ke 4 KUHAP menentukan, bahwa yang dimaksudkan dengan “Tindakan Lain” adalah tindakan dari Penyelidik untuk kepentingan penyelidikan, dengan syarat: 

1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan Hukum; 

2) Selaras dengan kewajiban Hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; 

3) Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

 4) Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;

 5) Menghormati Hak Asasi Manusia. 

Dalam Pasal 5 b KUHAP menunjukkan, bahwa tindakan upaya paksa dapat dilakukan oleh penyelidik dengan adanya surat perintah tugas dan adanya surat perintah, sesuai dengan tindakan Penyelidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 b KUHAP. Hal ini di maksudkan agar pelaksanaan tindakantindakan upaya paksa tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan demikian tujuan penyelidikan adalah merupakan tindakan untuk mendahului, guna mempersiapkan tindakan penyidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang terjadi itu benar merupakan tindak pidana atau bukan serta mencegah sedini mungkin tuntutan terhadap Penyidik. 

4. Pengertian penyidik dan penyidikan 

a. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP). 

b. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP). 

5. Dasar hukum penyidikan Pasal 1 butir 1 dan 2; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 106; Pasal 109; Pasal 110 KUHAP. 

6. Persyaratan penyidik :

a. Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, calon penyidik Polri harus memenuhi peryaratan: (pasal 2 a Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2010)

1) Berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;

2) Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; 

3) Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal; 

4) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; 

5) Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

b. Untuk penyidik pembantu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010)

1) Berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi; 

2) Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal; 

3) Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; 

4) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan 

5) Memiliki kemampuan dan intergitas moral yang tinggi.

 

7. Kewenangan penyidik dan penyidik pembantu :

A. Kewenangan penyidik Kewenangan penyidik Polri dan kegiatan penyidikannya, (Pasal 7 ayat (1) KUHAP), sebagai berikut: 

1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; 

2) Melakukan tindakan pertama pada saat terjadi tindak pidana di tempat kejadian; 

3) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 

4) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 

5) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 

6) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

7) Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

8) Mendatangkan orang/ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 

9) Mengadakan penghentian penyidikan; 

10) Mengadakan tindakan lain menurut Hukum yang bertanggung jawab. 

B. Kewenangan penyidik pembantu Pasal 11 KUHAP ”Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik”. Pelimpahan wewenang penahanan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak memungkinkan karena sesuatu hal dan dalam yang sangat diperlukan atau dimana terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil atau di tempat yang belum ada petugas penyidik dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran. 

8. Bagian kegiatan penyidikan 

A. Memberitahukan kepada JPU tentang dimulainya Penyidikan Di atur dalam Pasal 109 ayat 1 KUHAP ”Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut”. 

B. Menghentikan Penyidikan Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum, maka penyidik harus membuat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan yang diberikan kepada tersangka dan turunannya kepada keluarga tersangka. Hal ini di beritahukan kepada JPU dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang disertai dengan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dan resume Hasil Penyidikan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Penghentian Penyidikan dapat dilakukan, dengan alasan: 

a. Tidak cukup bukti; 

b. Bukan merupakan tindak pidana; 

c. Demi hukum, karena: 

1) Daluarsa Penuntutan, (Pasal 78 KUHP); 

2) Tersangka meninggal dunia, (Pasal 77 KUHP); 

3) Nebis In Idem, (Pasal 76 KUHP); 

4) Dicabut Delik Aduan, (Pasal 75 KUHP);

5) Gugur Hak mengajukan Pengaduan, (Pasal 74 KUHP). 

C. Mengirimkan berkas perkara :

1) Dalam hal Penyidik telah selesai melakukan penyidikan, Penyidik wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum (Pasal 110 ayat (1) KUHAP). 

2) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan Berkas Perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi (Pasal 110 ayat (2) KUHAP). 

3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum (Pasal 110 ayat (3) KUHAP). 

4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 ayat (4) KUHAP). 

5) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Pasal 8 KUHAP). Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan 2 (dua) tahap, yaitu : 

a) Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; 

b) Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Pasal 8 b KUHAP).


Post a Comment for " PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel