TATA CARA MELAKSANAKAN UPAYA PAKSA
TATA CARA MELAKSANAKAN UPAYA PAKSA
1. Pemanggilan
Pemanggilan dilakukan dengan Surat Pemanggilan yang sah yang memuat alasan pemanggilan secara jelas, status sebagai saksi/tersangka, waktu dan tempat hadir yang ditentukan, nama dan jabatan yang memanggil, nama dan alamat yang dipanggil secara jelas serta dasar pemanggilan. Surat Panggilan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, melalui Lurah/RT, tetangga dan atau melaui pos. Surat Panggilan harus memperhatikan terhadap waktu yang wajar antara diterimanya Surat Panggilan dengan keharusan memenuhi panggilan tersebut
2. Penangkapan
a. Dalam hal melakukan Penangkapan, tunjukkan Surat Perintah Tugas dan berikan Surat Perintah Penangkapan kepada Tersangka hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
b. Dalam hal melakukan Penangkapan penyelidik dapat melakukan penggeledahan pakaian atau benda yang dibawanya. Dalam hal ini tersangka tersebut dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1), dan (2) KUHAP.
c. Apabila melakukan Penggeledahan rumah di luar daerah Hukum Penyidik, harus didampingi Penyidik setempat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 KUHAP.
d. Segera dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP.
e. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP.
3. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur oleh Undang-Undang ini (Pasal 1, butir 21., KUHAP).
4. Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1, butir 17)
a. Penggeledahan rumah dilakukan dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
b. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari Penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
c. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dalam hal Tersangka atau Penghuni menyetujui.
d. Dalam hal Tersangka atau Penghuni menolak atau tidak hadir, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.
e. Dalam waktu 2 (dua) hari, setelah melakukan penggeledahan rumah harus dibuat Berita Acara, turunannya diberikan kepada pemilik/penghuni rumah yang bersangkutan.
5. Penyitaan dibagi dua, yaitu:
a. Penyitaan Biasa/Normal.
1) Penyitaan Biasa/Normal (Pasal 38 ayat (1) KUHAP).
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
2) Izin Khusus Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 43 KUHAP).
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut Undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut Rahasia Negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas Izin Khusus Ketua Pengadilan setempat, kecuali Undang-undang menentukan lain.
3) Pemeriksaan Surat (Pasal 47 ayat (1) KUHAP).
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, jika benda tersebut dicurigai dengan alasan kuat mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana yang sedang diperiksa, dengan ijin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri.
b. Penyitaan dalam hal perlu dan mendesak.
1) Penyitaan dalam hal perlu dan mendesak (Pasal 38 ayat (2) KUHAP).
Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat (hanya atas benda bergerak) dan kemudian wajib segera minta persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
2) Dalam hal Tertangkap Tangan (Pasal 40 KUHAP).
Penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
3) Penyitaan Surat/Paket melalui Kantor Pos dalam hal tertangkap tangan (Pasal 41 KUHAP).
Penyidik dapat melakukan penyitaan surat/paket yang diperuntukkan bagi tersangka/terdakwa atau berasal dari padanya, kemudian harus diberikan Surat Tanda Penerimaan.
Post a Comment for " TATA CARA MELAKSANAKAN UPAYA PAKSA"